Laporan ke KPK Sebut Nama Pejabat PSSI
Beserta Bukti Korupsi
Buntut dari kisruh
PSSI kini mulai mendapatkan titik terang beberapa berita yang berhasil kami
himpun sebagai berikut
Komunitas Suporter
Antikorupsi (KORUPSSI) mengklaim telah mengantongi nama petinggi Persatuan
Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) yang diduga menggunakan jabatannya untuk
korupsi.
Koordinator KORUPSSI Partoba Pangaribuan mengatakan pihaknya melaporkan nama oknum tersebut beserta sejumlah barang buktinya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sudah ada nama dan dilaporkan. Barang bukti kami ada audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," kata Parto di Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/6). Meski demikian, Parto enggan mengungkapkan nama oknum elite PSSI tersebut. (Baca Juga: La Nyalla: Saya Senang PSSI Dilaporkan ke KPK, Bongkar Saja)
"Nanti juga ada
dokumen-dokumen pro kontrak dari PSSI bersama rekanannya seperti hak siar
televisi, sponsorship, bukti-bukti di lapangan seperti penjualan tiket dan juga
ada bukti mitra-mitra yang berkerjasama dengan PSSI dalam event sepakbola,"
katanya. (Lihat Juga: FOKUS Tudingan Korupsi Menerpa PSSI)Koordinator KORUPSSI Partoba Pangaribuan mengatakan pihaknya melaporkan nama oknum tersebut beserta sejumlah barang buktinya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sudah ada nama dan dilaporkan. Barang bukti kami ada audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," kata Parto di Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/6). Meski demikian, Parto enggan mengungkapkan nama oknum elite PSSI tersebut. (Baca Juga: La Nyalla: Saya Senang PSSI Dilaporkan ke KPK, Bongkar Saja)
Menurutnya, selama ini PSSI tak pernah mengungkapkan ke publik terkait laporan pertanggungjawaban pengelolaan dana ketika menggelar sederetan proyek kegiatan. (Baca Juga: KPK Diminta Ambil Alih Kasus APBD yang Libatkan Elite PSSI)
"Artinya ini menjadi indikasi ke mana dana atau bagaimana pengelolaan dana tersebut, sama sekali tidak ada laporan," ujarnya.
Salah satu dugaan korupsi yang dilaporkan yakni terkait bantuan sosial berdasarkan hasil audit BPK tahun 2013. Laporan tersebut mencakup penjualan kegiatan yang sudah pernah dilakukan dan tidak sesuai proses dalam Undang-Undang Keuangan Negara, seperti mengajukan proposal agar anggaran turun, lalu melaksanakan program.
Dalam APBN 2014 bagian anggaran untuk Kementerian Pemuda dan Olahraga, tercantum dana sebesar Rp 439 juta melalui Asisten Deputi Pembibitan Olahragawan yang disalurkan kepada PSSI untuk pemberdayaan sosial dalam bentuk uang untuk Pemusatan Latihan Asian Youth Games Timnas U-14.
Perjanjian kerjasama antara Kemenpora dengan PSSI itu tertanda disepakati pada 24 Juni 2013. Pencairan dilakukan pada 29 Juli 2013 sebesar anggaran yang sudah disetujui, yakni Rp 439.740.000 dengan ditransfer ke rekening Bank Mandiri. (Lihat Juga: Deretan Dugaan Korupsi PSSI Dilaporkan ke KPK)
Anehnya, meski dana baru dicairkan tanggal 29 Juli, kegiatan Pemusatan Latihan Asian Youth Games Timnas U-14 sudah lebih dulu dilakukan di Lapangan Sepakbola Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada tanggal 3 Juni, 3 Juni, dan 7 hingga 9 Juli, serta di Kuningan, Jawa Barat, pada 4 hingga 6 Juli 2013.
Selain itu, terdapat dugaan penyelewengan lainnya yakni terkait bantuan Kemenpora untuk PSSI berdasarkan hasil audit BPK pada 2010. Bantuan sebesar Rp 20 miliar untuk Timnas ASEAN Football Federation disebut terdapat banyak penyimpangan pada implementasinya.
Misalnya bantuan sebesar Rp 414 juta dari Kemenpora digunakan tak sesuai perjanjian yang disepakati, dan Pajak Penghasilan atasnya kurang setor Rp 167 juta.
Kemudian Biro Hukum Kemenpora menyebut dalam sidang sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat bahwa bantuan Kemenpora untuk Kongres Luar Biasa PSSI tahun 2013 sekitar Rp 3,5 miliar belum dipertanggungjawabkan oleh PSSI.
"Potensi kerugian negara seluruhnya mencapai Rp 24,5 miliar," kata Parto. Pihaknya menganggap, duit negara tersebut lenyap begitu saja bila tak dilaporkan ke publik
